Tanggapan Yusril Mengenai Ahok Jadi Tersangka ?


Tanggapan Yusril Mengenai Ahok Jadi Tersangka ? - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa penetapan status tersangka kepada Ahok, Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama pada kasus Penistaan Agama kepada Bareskrim Polri menandakan bahwa tidak adanya intervensi pada penanganan kasus itu.

Yusril Dan Ahok ( Foto @PoskotaNews.com )

Terlebih lagi, berdasarkan pemikiran Yusril, sebelumnya Bapak Presiden Jokowi juga sudah menyatakan jika komitmennya supaya penanganan kasus itu dilakukan secara objektif dan juga bebas intervensi dari pihak manapun.

"Pernyataan Ahok menjadi tersangka itu pencekalannya memperlihatkan jika polisi sudah melakukan penyelidikan ini bebas dari adanya Intervensi," Ujar Yusril pada keterangan tertulis pada Rabo 16/11/2016 seperti dilansir dari Liputan6.com

Ia menerangkan mengenai kasus yang menimpa Ahok ini sebagai kasus hukum, Lantas mekanisme hukum untuk menanganinya tentu sudah tersedia. Ia meyakini jika proses hukum menjadi mekanisme yang sangat tepat untuk merampungkan masalah ini secara bermartabat dan juga adil.

Tentu, sepanjang semua pihak terus menjunjung tinggi proses penegakan hukum yang beradab dan juga adil, tidak dengan adu kekuatan untuk merekayasa atau memaksakan kehendak. Maka dari itu, Yusril mengaku akan terus menempel Polri dalam menindaklanjuti proses hukum pasca-ditetapkannya Ahok menjadi tersangka.

"Kita harus memberikan dorongan kepada penegakan hukum yang adil, beradab, konsisten dengan menyampingkan macam - macam kepentingan dan sentimen politik, yang memang kerapkali membuat kita kehilangan kejernihan dalam berpikir dengan objektif," Ucap eks Mensesneg itu.

Menurut Yusril, Usai berstatus menjadi tersangka, Ahok bisa saja menggugat penetapan tersebut kepada sidang praperadilan. Jika gugatan praperadilan dikabulkan, maka status Ahok sebagai tersangka pun harus dicabut.

"Namun sebaliknya, Jika gugatan praperadilan itu ditolak, maka status tersangka Ahok akan tetap dalam penyidikan perkaran dan dilanjutkan hingga ke pengadilan terhadap putusan praperadilan tidak bisa dilakukan upaya hukum banding dan kasasi," Ucap Yusril Ketua PBB (Partai Bulan Bintang) itu.

Sedangkan untuk kasus ini dilanjutkan sampai dengan pengadilan, maka majelis hakim di pengadilan yang akan menjadi penentu apakah Ahok bersalah atau tidak.

"Selama proses penegakan hukum masih berjalan, maka asas praduga tidak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Seseorang yang baru dinyatakan bersalah jika memang sudah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," Ucap Yusril menandaskan.

Related Posts

Tanggapan Yusril Mengenai Ahok Jadi Tersangka ?
4/ 5
Oleh
loading...