Hukum Talak Lewat SMS - Karena suatu sebab, seorang suami menjatuhkan talak kepada istrinya hanya dengan SMS (Short Message System). Padahal talak harusnya dijatuhkan seorang suami kepada istrinya dengan ucapan yang jelas. Bagaimana hukum menalak istri lewat SMS ?
![]() |
| Ilustrasi Mendapatkan SMS Talak Dari Suami ( Foto @U-Report ) |
Membahas talak lewat SMS (Short Message System) ini, yang perlu ditekankan pertama kali bahwa hal ini benar - benar masalah fiqih kontemporer (terkini) dan belum satu kitab fiqih pun yang membahasnya. Karena memang HP (apalagi dengan fasilitas 3G) merupakan produk teknologi yang relatif baru. Oleh karena itu, dalam membahas masalah ini saya sedapat mungkin menggunakan pemikiran reflektif-analogis.
Ada beberapa ketentuan pokok yang harus diperhatikan terkait masalah talak ini. Pertama, suami yang menjatuhkan talak harus orang yang cakap bertindak hukum, dewasa, dan berakal sehat. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah Saw (yang maknanya), "Setiap talak itu jatuh, kecuali yang dilakukan oleh anak - anak atau orang gila," (HR At Turmudzi dari Abu Hurairah).
Kedua, harus ada kehendak dari suami yang diungkapkan dalam ucapan talak. Hal ini didasarkan pada makna firman ALlah SWT, "Dan jika mereka berketetapan hati untuk talak, maka sungguh Allah SWT Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui," (Al Baqarah ayat 227), juga sabda Rasulullah Saw (yang maknanya), "Sungguh, setiap perbuatan itu tekait dengan niatnya..," (HR Al Bukhari dan Muslim).
Ketiga, yang ditalak adalah istri dalam pernikahan yang sah, baik telah digauli maupun belum. Menurut logika formal memang demikian. Tidak mungkin talak dijatuhkan pada bukan istri atau istri "jadi - jadian" karena nikahnya tidak sah.
Keempat, harus ada ungkapan yang mengandung makna melepaskan ikatan pernikahan dan pemutusan hubungan suami-istri, dengan bahasa apapun, baik lisan, tulisan, maupun isyarat yang dapat dipahami.
LEWAT TULISAN
Bagaimana halnya jika talak itu diungkapkan oleh suami melalui SMS ? Para fuqaha' (ulama ahli fiqih) sepakat bahwa apabila suami menjatuhkan talak melalui tulisan, maka talaknya jatuh jika disertai niat menalak istrinya, Sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sekarang ini, kemungkinan suami menjatuhkan talak melalui berbagai media elektronik, seperti telepon, email, Facebook, faksimili, SMS dan lain - lain semakin besar. Karenanya kajian syariah terkait hal ini juga amat urgen.
Talak melalui SMS itu identik dengan talak melalui tulisan, tetapi dari jarak jauh. Yang penting dicatat adalah bahwa sah-tidaknya atau jatuh-tidaknya talak itu disamping harus memenuhi empat persyaratan yang disepakati jumhur fuqaha' di atas, juga mutlak disyaratkan adanya dua orang saksi yang adil (cakap). Pendapat ini dipegangi oleh para fuqaha' kontemporer, seperti Muhammad Abu Zahrah, Ali Hasaballah, Ali al-Khafif, Musthafa as-Siba'iy, Musthafa Ahmad az-Zarqa', Abdurahman as-Shabuniy, dan Sayyid Sabiq. Menurut mereka, kesaksian dalam talak adalah logis agar terjadi keseimbangan kepentingan kesaksian antara pernikahan dan perceraian. Apabila dalam pernikahan diharuskan adanya dua orang saksi, maka dalam perceraian pun harus disaksikan dua orang.
Selanjutnya mereka menyatakan bahwa dalam perubahan situasi dan kondisi yang diakibatkan perkembangan zaman, persoalan saksi dalam talak semakin penting, mengingat tanggung jawab religius para suami semakin melemah sehingga dikhawatirkan kata talak akan digunakan secara sewenang - wenang, di samping untuk memperkecil terjadinya talak itu sendiri. Musthafa as-Siba'iy menyatakan bahwa Islam berusaha menghambat segala kemungkinan terjadinya perceraian. Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah diisyaratkannya saksi dalam menjatuhkan talak sehingga kemaslahatan suami dan istri lebih terpelihara.
SAKSI CERAI
Hal ini utamanya didasarkan pada Alquran ayat 2 surat At Thalaq tersebut. Ayat ini jelas berkaitan dengan talak. Saya merasa musykil kalau ada ulama yang berpendapat bahwa talak tidak perlu ada saksi, Semata - mata hanya karena talak adalah hak prerogatif suami. Lalu ayat ini di kembangkan ? Apalagi para sahabat Nabi Saw (seperti Ali bin Abi Thalib dan Imran bin Husain) dan Tabi'in (seperti Muhammad Al Baqir, Ja'far Shadiq, Ibnu Sirin, Atha' bin Abi Rabah, dan Ibnu Juraij) Juga mewajibkan adanya saksi dalam perceraian. Abu Dawud meriwayatkan bahwa Imran bin Husain ditanya tentang seseorang yang menjatuhkan talak pada istrinya tanpa saksi, kemudian merujuknya kembali juga tanpa saksi, beliau (Imran) menjawab, "Dia menceraikan istrinya tidak sesuai dengan sunah dan merujuk istrinya juga tidak sesuai dengan sunah. Persaksikanlah talak itu dan persaksikan pula rujuknya." Imam As Suyuthiy ketika menafsirkan alquran surat At Thalaq ayat 2 ini menyatakan bahwa untuk nikah, talak dan rujuk disyaratkan adanya saksi. Bahkan Imam Syafi'iy dalam Qaul Qadimnya (pendapat terdahulu) menyatakan bahwa kesaksian merupakan syarat sah jatuhnya talak.
Berdasarkan paparan di atas, maka talak melalui SMS dan sejenisnya bisa jatuh dan sah secara fiqih adalah jika memenuhi lima syarat yaitu, suami yang menjatuhkan talak harus cakap dalam bertindak hukum, dewasa dan berakal sehat, harus ada kehendak dari suami yang diungkapkan dalam ucapan talak, yang ditalak adalah istri dalam pernikahan yang saha, harus ada ungkapan yang mengandung makna melepaskan ikatan pernikahan dan pemutusan hubungan suami-istri, serta harus ada dua orang saksi yang adil dan cakap. Sampai saat ini tidak ditemukan satu pun pendapat yang menyatakan bahwa talak harus dijatuhkan di depan istri, dengan kata lain talak tetap jatuh dan sah walaupun tidak dilakukan di depan istri, asal kemudian istri mengetahuinya. Tetapi secara etis-psikologis cara talak demikian tentu "tercela" dan terkesan sewenang - wenang kalau bukan karena istri yang menghendaki atau karena keadaan yang memaksa. Wallaahu a'lam.
Hukum Talak Lewat SMS
4/
5
Oleh
Unknown
